PROGRAM: PENANGKARAN RUSA TIMUR
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme yang sangat tinggi sehingga menjadi salah satu negara megabiodiversity country. Kekayaan keanekaragaman hayati tersebut adalah aset bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa karena sebagian besar pembangunan nasional mengandalkan keanekaragaman hayati.
Menyadari nilai penting keanekaragaman hayati tersebut, Divisi Keselamatan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan PT PLN (Persero) dengan mengacu pada kebijakan perusahaan terkait konservasi keanekaragaman hayati menargetkan bahwa PT PLN (Persero) harus mempunyai Green Power Plant yang dilengkapi dengan Ekowisata dan Edukasi, dimana PLTU Tanjung Jati B (PLTU TJB) telah ditunjuk sebagai PLTU Percontohan untuk program ini. Pengelolaan Operasional PLTU TJB dipandang perlu untuk dilakukan penataan dan perbaikan khususnya dalam pengelolan lingkungan yang dapat berdampak baik pada masyarakat, yaitu dengan melaksanakan program ekowisata dan edukasi, sehingga PLTU TJB dapat dijadikan suatu tempat yang bermanfaat dengan melakukan penataan dan pembangunan obyek wisata.
Beberapa program sudah dilaksanakan pada periode tahun sebelumnya sebagai program yang mandiri. Melalui program ekowisata ini, semua kegiatan penghijauan, konservasi dan pemberdayaan masyarakat terkait pengelolaan program tersebut akan dikemas secara lebih terpadu dengan konsep yang lebih tertata dan diharapkan bisa bermanfaat serta memberi edukasi kepada masyarakat luas baik mengenai sistem pengoperasian PLTU TJB yang mengutamakan Green & Eco Clean Power Plant, juga sebagai pelopor dalam program perlidungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Jepara. Pada laporan kali ini akan lebih spesifik dijelaskan mengenai keberhasilan penangkaran rusa di area kawasan PLTU Tanjung Jati B. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Rusa merupakan salah satu hewan mamalia yang dilindungi. Penangkaran Rusa di kawasan PLTU TJB telah memperoleh izin melalui SK Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah No. SK. 26/IV-K.11/KKH/2017 tanggal 30 Januari 2017 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Sertifikat Standar 07032200146810025 dari BKSDA Jawa Tengah Tahun 2025 yang didalamnya memuat Jenis Satwa yang ditangkarkan yaitu Mamalia Jenis Rusa Lokasi penangkaran di dalam areal PLTU pada lokasi BT: 110° 74' 0.485" dan LS: 6° 44' 9.862".
Untuk mengetahui perkembangbiakan rusa dilakukan dengan cara mensensus semua rusa yang ditangkarkan termasuk anak-anak rusa yang dilahirkan di tahun 2017 - 2026. Jenis kelamin anak- anak rusa diketahui dengan melakukan pengamatan langsung dan juga perhitungan secara manual di lapangan untuk kemudian di tandai dengan tagging/kalung penanda.
Kondisi Perkembangbiakan Populasi Rusa PLTU TJB 2026


Pencataan Kelahiran Rusa


Anak Rusa yang Baru Lahir dan Belum Ditanda

Penangkaran rusa dalam area PLTU TJB mulai dilakukan pada tahun 2016 dengan jumlah awal 9 ekor dengan jenis kelamin 2 jantan dan 7 betina. Pada tahun 2026 jumlah tersebut sudah bertambah menjadi 72 ekor dengan jenis kelamin 29 jantan dan 43 betina. Dengan bertambahnya jumlah rusa maka dilakukan perluasan lokasi panangkaran dengan luas ±2.434 m2, terdapat 4 bagian dalam penangkaran rusa, hal tersebut dilakukan agar mempermudah penentuan perindukan rusa.
Kondisi Penangkaran Rusa

















